SEJARAH NU CARE-LAZISNU
Dalam Anggaran Rumah Tangga NU Bab V (Perangkat Organisasi) pasal 16 bahwa berangkat organisasi NU salah satunya adalah lembaga yang pada poin j disebutkan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, yang bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat, infaq dan shadaqah kepada mustahiqnya. Sesuai sejarah, secara Nasional lazisnu lahir dan didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang digelar di Asmara Haji Donohudan, Boyolali, Jwa Tengah, dan secara hukum dikukuhkan mendapatkan legalistas yuridis formal pada tahun 2005 melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI No.65/2005. Sejak itu maka lazisnu memiliki lagalitas untuk melalukan pemungutan zakat, infaq dan shadaqah kepada masyarakat luas. NU CARE-LAZISNU merupakan rebranding dari Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), sebagaimana cita-cita awal didirikannya lazisnu adalah untuk membantu umat, maka NU CARE-LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik perk